Kasus Ahok Belum Berakhir

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.

Diterbitkan 10 Mei 2017, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selengkapnya di

Perjalanan Kasus Ahok Belum Berakhir

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6