Sukses

Sidang e-KTP, Saksi Sebut Jatah 7 Persen untuk Setya Novanto

Saksi sidang e-KTP menyebut Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi adalah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Staf PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bobby menyebut jatah tujuh persen untuk Senayan. Jatah dari proyek pengadaan e-KTP itu dia ketahui dari Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.

"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar? Tujuh persen kata dia. Dia bilang buat SN, Senayan," ujar Bobby, Kamis (20/4/2017).

Irvan diketahui merupakan keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto. Hal tersebut sempat disampaikan Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya yang juga dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP.

Johanes tak menampik pernah mendengar jatah tujuh persen itu dari Bobby. Jaksa KPK pun lantas mencecar Johanes terkait hal tersebut.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat tujuh persen?" tanya jaksa KPK.

Johanes pun lantas membongkar maksud SN bukan Senayan, melainkan Setya Novanto. "Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," jawab dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Perkara ini juga menyeret banyak nama di Kemendagri dan DPR RI termasuk Setya Novanto. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut mendapat jatah 11 persen dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Bantah

Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tak pernah menerima aliran dana suap dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Hal tersebut disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 6 April 2017.

Mendengar jawaban dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar langsung membuka fakta persidangan. Menurut Hakim John, sudah ada pihak yang menyebut Setya Novanto menerima aliran dana tersebut.

"Tidak benar, Yang Mulia. Betul, saya yakin. Betul, sesuai dengan sumpah saya," kata Setya Novanto.

Setya Novanto juga mengaku tak tahu secara detail mengenai proyek e-KTP. Meski jabatannya pada saat itu sebagai Ketua Fraksi, dia hanya mendapat laporan terkait rapat pembahasan e-KTP dengan Komisi II DPR melalui Chairuman Harahap. Chairuman sendiri saat itu Ketua Komisi II DPR.

"Dilaporkan oleh Chairuman yang kebetulan juga dari Golkar. Itu juga hanya laporan sepintas," kata Setya Novanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini