Warga Bisa Coblos Pilkada DKI dengan Cara Ini Walau Tak Punya C6

Pemilih Jakarta diharapkan segera melengkapi dokumen kependudukan. Sehingga dapat menggunakan suaranya.

Diterbitkan 18 April 2017, 23:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan, bagi warga yang namanya sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak memiliki formulir C6, masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6