Sukses

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap Patrialis Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Ia juga menuturkan, KPK saat ini tengah fokus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk para pejabat Bea Cukai. "Pemeriksaan kepada pejabat Bea Cukai sedang berjalan," beber dia.

Dalam pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai, KPK akan mendalami bukti-bukti perusahaan milik tersangka Basuki Hariman terkait  impor daging.

"Karena yang berhubungan dengan ini banyak ya. Dia ini (Basuki Hariman) importir, sehingga perlu didapatkan bukti-bukti. Perlu didapatkan termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat kalau dia itu prosesnya dalam melakukan kegiatan impor itu, sehingga pihak terlibat itu perlu dicek lebih lanjut," beber Laode.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini