Sukses

Tersangka Investasi Bodong Koperasi Pandawa Jadi 19 Orang

Argo menjelaskan, belasan tersangka itu umumnya leader atau pimpinan dengan berbagai level di Koperasi Pandawa.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong di Koperasi Pandawa Mandiri Group terus bertambah. Sehingga, kini tersangka menjadi 19 orang.

"Iya ada tersangka lagi. Total sudah 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Argo menjelaskan, belasan tersangka itu umumnya leader atau pimpinan dengan berbagai level di Koperasi Pandawa. Beberapa tersangka bahkan sempat diperiksa sebagai saksi.

"Sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kita panggil lagi dan mereka datang sendiri. Sesuai bukti yang kita miliki, mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," Argo memaparkan.

Jumlah tersangka terus bertambah, setelah bos Koperasi Pandawa bernama Dumeri alias Salman Nuryanto, ditangkap bersama tiga anak buahnya beberapa waktu lalu.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana pencucian uang di bisnis tersebut.

Hingga kini, jumlah korban investasi bodong Koperasi Pandawa yang melapor ke Posko Crisis Center di Mapolda Metro Jaya, sudah mencapai 4.109 orang. Jumlah itu dipastikan akan terus bertambah.

Para tersangka yang sudah ditahan yakni Dumeri alias Salman Nuryanto (Ketua Koperasi Pandawa), Subardi (Leader 7), Sutaryo (Leader 7), Madamine (Leader Diaomnd), Nani (Istri pertama Nuryanto), Cici (Istri kedua Nuryanto), Dakim (Ayah Cici), Roni Santosa (Leader 8), Yeret Meta (Leader 8), Tohiron (Leader 8).

Kemudian, Ricky M Kurniawan (Leader 8), Abdul Karim (Leader 8), Reza Fauzan (Leader 8), Vita Lestari (Leader Diamond), Dedi Susanto (Leader 8), Anto Wibowo (Leader 7), Moh Soleh (Leader Diamond), Arif Firmansyah (Leader), dan Dani Kurniawan (Leader).

Para tersangka dugaan investasi bodong Koperasi Pandawa dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.