Sukses

5 Rekomendasi DPR Terkait Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal

Kedua, menurut mantan dosen UIN ini, kemenaker membuat satuan tugas (Satgas) TKA Ilegal. Ini dibutuhkan untuk kasus-kasus khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang berada di Indonesia, menjadi perhatian khusus DPR. Komisi IX DPR RI yang membawahi kesehatan dan ketenagakerjaan menyiapkan beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah sebagai langkah mengatasi Tenaga Kerja Asing ilegal.

Anggota Komisi IX Saleh P Daulay, mengatakan DPR telah menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut, diharapkan dapat diterapkan pemerintah.

Pertama ialah peningkatan petugas pengawasan TKA pada Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Hal ini dikarenakan petugas pengawasan Kemenaker hanya 1.200 pengawas. Jumlah tersebut kurang karena mengawasi 200 ribu perusahaan.

"Jadi kita kekurangan pengawas, di kementrian tenaga kerja hanya 1.200 pengawas, bandingkan berapa kali sehari dia harus bolak balik ke satu perusahaan mengawasi Tenaga Kerja Asing," ujar Saleh Daulay, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan 19 Januari 2017.

Kedua, menurut mantan dosen UIN ini, kemenaker membuat satuan tugas (Satgas) TKA Ilegal. Ini dibutuhkan untuk kasus-kasus khusus.

Apalagi, Pemerintah melalui Menko Polhukam sudah merespon untuk membentuk BPOA (Badan Pengawas Orang Asing). Namun dirinya masih mempertanyakan terkait perbedaan BPOA dengan Tim Pora (Tim Pengawas Orang Asing) yang sudah ada.

"Kita masih mempertanyakan dengan Menko Polhukam terkait perbedaan BPOA yang mau dibentuk dengan Tim Pora," ucap saleh.

Ketiga, mendesak Kemenaker menindak tegas para TKA ilegal yang menyalagunakan bebas Visa. Menurutnya penindakan tegas terhadap TKA hanya segelintir saja, sedangkan sisanya hanya dideportasi.

"Dari data yang dikumpulkan oleh komisi lX, TKA yang kita tindak tegas dari 70 ribu lebih kasus itu kan yang ditindak secara hukum hanya 350," ujar Saleh.

Keempat menurut Daulay, Kemenaker diminta untuk mengubah Permenaker No 35 tahun 2016 yang sebetulnya aturan tersebut merupakan perubahan dari Permenaker No 16 tahun 2016.

"Kenapa kita tuntut revisi, karena poin di nomor 16 yang dihilangkan menuntut TKA memiliki dua hal yakni TKA harus dapat berbahasa Indonesia dan ada transfer tegnologi, tapi diubah sama Permenaker Nomor 35," ungkap Saleh.

Rekomendasi yang terakhir ialah memprioritaskan penduduk lokal untuk bekerja di seluruh proyek-proyek investasi asing. Hal ini penting karena investasi asing yang masuk umumnya membawa pekerja asing. Untuk itu penting harus ada penambahan nilai bagi tenaga kerja lokal dengan menciptakan pekerjaan baru untuk penduduk lokal.

"Mereka datang ke kita untuk investasi, mengambil sumber daya alam kita, membawa tenaga kerja dari mereka, pasar penjualan pun di sini, ini kan eksploitasi, terus apa yang tersisa bagi kita?" tandas Saleh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.