Sukses

Kejagung Jatuhkan Sanksi ke 93 Jaksa Nakal Selama 2016

Bidang Pengawasan Kejagung juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai tata usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi terhadap 93 jaksa yang melanggar kode etik sepanjang 2016. Mayoritas dihukum dengan sanksi ringan.

"Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu 4 Januari 2016 seperti dilansir Antara.

Selain itu, Bidang Pengawasan Kejagung menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai tata usaha. Ada 24 orang yang terkena sanksi ringan, sanksi sedang kepada 18 orang, dan 32 orang sanksi berat.

"Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang," ujar Rum.

Dia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.