Sukses

Rilis Survei Pilkada, Akun Twitter KPUD DKI Abal-Abal Dipolisikan

‎Dia berharap, jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Jakarta Peduli Pilkada Bersih (KPJPPB) melaporkan akun Twitter @KPU_Jakarta ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut bukan resmi milik KPUD DKI Jakarta, melainkan akun abal-abal alias palsu.

Ketua KPJPPB Wardaniman Larosa mengatakan, akun tersebut merilis hasil survei tentang Pilkada ‎DKI Jakarta 2017. Tentu postingan tersebut merugikan masyarakat karena telah merilis hasil survei tanpa sumber yang jelas. Apalagi mencatut lembaga pemerintahan.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait akun hoax KPU yang telah melakukan poling terhadap Cagub-Cawagub DKI," ujar Wardaniman di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Larosa melanjutkan, pihaknya terpaksa melaporkan temuan ini ke polisi lantaran KPUD DKI tidak pernah menempuh jalur hukum. KPUD DKI hanya memberikan klarifikasi bahwa akun tersebut palsu.

"Sehingga k‎ami berinisiatif untuk melaporkan akun tersebut untuk ditelusuri dan menemukan siapa pelaku yang menyebarkan informasi bohong ataupun informasi menyesatkan tersebut," kata dia.

‎Dia berharap, jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di kemudian hari. ‎Sebab, bila laporan tidak ditindak, nantinya akan muncul banyak akun abal-abal yang memberikan survei palsu.

"KPUD adalah lembaga perwakilan yang bertugas untuk melayani masyarakat, kalau ini dibiarkan antara pendukung paslon A, B, dan C, pasti akan kisruh karena menerima survei palsu dan menganggap pasangan A menang, B menang, C menang, sehingga kan jadinya ricuh," ucap Larosa.

Larosa menegaskan, tidak ada muatan politis dalam pelaporan ini. Pihaknya memastikan laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk inisiatif dari komunitasnya.

"Saya menekankan, kami tidak ada sponsor apapun dan tidak mendukung salah satu pasangan calon," ‎tandas Larosa.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6423/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. Pelanggaran yang dilaporkan berdasar pada Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rilis yang dikeluarkan akun Twitter @KPU_Jakarta ini, pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga memperoleh poling sebesar 72 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 19 persen, dan pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 9 persen.‎



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.