Sukses

VIDEO: Antasari Azhar Menghirup Udara Bebas

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan terhadap Nazaruddin, pada tahun 2010 lalu.

Liputan6.com, Tangerang - Setelah 7 tahun 6 bulan di penjara, mantan Ketua KPK Antasari Azhar akhirnya menghirup udara bebas, pada pukul 10 lewat 10 menit. KebebasanNya pun bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (10/11/2016), hal pertama yang Antasari lakukan adalah menggendong cucunya dan menggelar konferensi pers.

Antasari menyatakan dirinya sangat bersyukur atas kebebasannya setelah pada tahun 2010 lalu. Ia divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan terhadap Nazaruddin.

"Pada pagi hari ini syukur alhamdulillah. Merdeka... Merdeka... Merdeka... Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena, sekali lagi, bukan karena perbuatan seperti didakwakan," ungkap Antasari.

Usai menggelar konferensi pers, Antasari Azhar yang disambut istri, anak, dan cucunya itu menggelar tumpengan sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.