Sukses

Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp 100 Juta Terkait Gula Impor

Irman akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya yang digelar 15 November 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta. Uang yang diterima mantan Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.

Jaksa menilai, perbuatan Irman itu dilakukan ‎berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Kasus ini bermula k‎etika Memi meminta pada Irman agar CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman menyanggupinya. Namun Irman meminta imabalan fee sebesar Rp 300 per kilogram atas permintaan Memi tersebut.

Irman kemudian menindaklanjuti dengan mengontak Djarot. Dia meminta Djarot agar Bulog mendistribusikan gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Alasannya, suplai gula impor didatangkan langsung dari Jakarta sehingga harganya menjadi mahal.

Dari kontak telepon itu, Irman kemudian merekomendasikan CV Semesta Berjaya sebagai pihak penyalur gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot kemudian menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi agar memberi alokasi pembelian gula impor ke CV Semesta Berjaya.

Permintaan Irman itu oleh Djarot akhirnya dikabulkan. Pada Juli 2016, Perum Bulog memberi jatah CV Semesta Berjaya gula impor dengan harga Rp 11.500 sampai Rp 11.600 per kilogram.

"Harga ini lebih murah dari sebelumnya yakni Rp 13.000 per kilogram," ujar jaksa Ahmad.

Kemudian, Memi melakukan ‎order gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat. Secara bertahap sejak 12 Agustus CV Semesta Berjaya menerima 1.000 ton gula impor sampai 10 September 2016 di gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gula impor itu kemudian disalurkan ke sejumlah lokasi, yakni di Padang, Medan, dan Pekanbaru.

Pada 12 Agustus 2016, Memi sempat menyampaikan pada Irman terkait turunnya harga dan kesulitan penjualan gula di Sumatera Barat melalui aplikasi pesan singkat whatsapp. Harga gula yang semula Rp 12.100 per kilogram menjadi Rp 11.700 per kilogram.‎

Irman pun menanggapi dengan mengatakan 'ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal'. Komitmen yang dimaksud diduga adalah perjanjian fee sebesar Rp 300 per kilogram atas jatah gula impor tersebut.‎

Memi bersama suaminya menepati janji tersebut dan terbang ke Jakarta pada 16 September lalu. Tepat tengah malam keduanya datang ke rumah dinas Irman di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan dan menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta. Tak lama kemudian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan langsung menangkap ketiganya.
‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksepsi

Menanggapi dakwaan JPU, Irman Gusman menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya yang digelar 15 November 2016. Ia juga meminta izin pada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Irman mengaku perlu waktu tiap pekan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi terkait masalah jantung yang dideritanya. Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Kuasa hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra terkait persidangan ini akan mempertimbangkan dan mempelajari materi dakwaan sebagai bahan untuk eksepsi.

Yusril mengatakan, perlu fakta untuk membuktikan apakah dakwaan jaksa itu benar adanya atau tidak. Akan tetapi Pakar Hukum Tata Negara tersebut masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan Jaksa.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik untuk Pak Irman," kata Yusril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini