Sukses

Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Terhadap Ahok

Polisi masih memerlukan keterangan terutama ahli pidana untuk mencari tahu unsur penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan terutama ahli pidana untuk mencari tahu adakah unsur pidana penistaan agama.

"Melihat bahwa kegiatan itu ada pidananya atau tidak. Ada ahli dari hukum pidana. Terkait juga dengan masalah Pasal 156," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

Menurut dia, sudah ada 22 saksi yang telah diperiksa anak buahnya terkait laporan tersebut. Tujuh di antaranya merupakan ahli agama, bahasa, dan hukum pidana.

"Dari semua saksi yang diperiksa sudah 22 orang. Saksi ahli sudah ketujuh. Nanti masih ada beberapa ahli yang dimintai keterangan‬," ucap Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sementara, pihak Ahok juga melayangkan laporan terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani". Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Pada video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.

Pada dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locus-nya sama," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Dia menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LP-nya," ucap Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini