Sukses

Segmen 2: ABK Kapal TKI Karam Hingga Sidang Kasus Dimas Kanjeng

Polisi menangkap dua ABK kapal pengangkut TKI yang karam di Batam. Sementara, 7 pengikut Dimas Kanjeng didakwa pasal pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Batam - Polisi menangkap dua anak buah kapal (ABK) pengangkut TKI yang karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap saat akan berusaha melarikan diri ke Tanjung Pinang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, mendakwa tujuh pengikut Dimas Kanjeng dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka didakwa membunuh dua mantan pengikut Dimas Kanjeng, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.