Segmen 2: ABK Kapal TKI Karam Hingga Sidang Kasus Dimas Kanjeng

Polisi menangkap dua ABK kapal pengangkut TKI yang karam di Batam. Sementara, 7 pengikut Dimas Kanjeng didakwa pasal pembunuhan berencana.

Diterbitkan 03 November 2016, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Batam - Polisi menangkap dua anak buah kapal (ABK) pengangkut TKI yang karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap saat akan berusaha melarikan diri ke Tanjung Pinang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, mendakwa tujuh pengikut Dimas Kanjeng dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka didakwa membunuh dua mantan pengikut Dimas Kanjeng, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6