Segmen 2: Sosialisasi Program Cagub DKI hingga Aturan KPUD

Bakal cagub sosialisasi program kepada warga Jakarta. Sementara KPUD mewajibkan seluruh cagub-cawagub melaporkan akun media sosial.

Diterbitkan 20 Oktober 2016, 02:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan menyosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkan akun resmi media sosial sebagai alat kampanye pilkada.

Namun KPUD menegaskan seluruh akun tersebut harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6