Segmen 1: WN China Ditangkap hingga Dimas Kanjeng Jadi Tersangka

Sejumlah warga negara asing asal RRC ditangkap petugas imigrasi. Sementara itu, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Diterbitkan 01 Oktober 2016, 03:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap petugas imigrasi di Surabaya, Jawa Timur dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka dituduh menyalahi izin tinggal serta bekerja di Indonesia.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, lelaki yang mengaku mampu menggandakan uang, sebagai tersangka kasus penipuan. Salah seorang keluarga korban mengaku terkena tipu hingga ratusan miliar rupiah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6