Sukses

Ketua MK: Uji Materi UU Tax Amnesty Diprioritaskan

Tahapan uji materi UU Tax Amnesty baru sampai pada sidang pendahuluan. Wakil Ketua MK Anwar Usman ditunjuk sebagai Ketua Panel.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty menjadi prioritas lembaganya untuk segera disidangkan. Hal ini dilihat dari urgensi penerapan undang-undang itu.

"Kalau melihat urgensinya, saya rasa masuk menjadi uji materi yang diprioritaskan," ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia mengatakan, pemberian prioritas kepada suatu perkara memang lumrah di MK. Biasanya, ada beberapa kriteria yang menyebabkan uji materi menjadi prioritas.

"Undang-undang tidak mengatur pengujian undang-undang itu batas waktunya kapan. Tapi, dalam hal-hal tertentu yang memerlukan kecepatan. Misalnya begini, besok ada Pilkada, ini ada judicial review UU Pilkada. Ya itu mestinya kami prioritaskan. Tradisinya sudah begitu," jelas Arief.

Sampai saat ini tahapan uji materi UU Tax Amnesty yang diajukan dua kelompok buruh itu baru sampai pada sidang pendahuluan. Wakil Ketua MK Anwar Usman ditunjuk sebagai Ketua Panel.

Arief juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait uji materi UU Tax Amnesty yang tengah ditangani MK. Setiap lembaga sudah memiliki kewenangan masing-masing sehingga tak bisa turut campur dalam masalah ini.

"Dalam kasus misalnya Tax Amnesty, tidak ada intervensi Presiden kepada MK. Kita bersinergi, dalam artian mewujudkan tujuan negara, meewujudkan kepentingan nasional tapi kita tidak bicara mengenai masalah di luar kewenangannya," pungkas Arief.

Uji Materi UU Pilkada

Tak hanya UU Tax Amnesty, MK saat ini juga tengah menangani perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Perkara ini juga jadi perhatian MK.

"UU Pilkada juga masuk prioritas," kata Arief.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara ini. Bila pihak pemohon maupun termohon mengajukan banyak ahli di persidangan, tentu akan memakan waktu lebih lama.

"Ya nanti kita lihat saja. Prinsipnya UU tidak membatasi, tetapi untuk urgensinya dan yang ketiga tergantung pihak-pihak. mendatangkan banyak ahli atau tidak. Kalau tidak ya kita cepat putus," lanjut Arief.

Setelah seluruh proses persidangan dilalui, biasanya hakim akan berdiskusi terkait materi yang diajukan oleh para pemohon dan termohon. Barulah, keputusan atas uji materi bisa disampaikan.

"Kemarin kan panel, sudah perbaikan, setelah itu kami rapat pemusyawaratan hakim. Kalau permusyawaratan hakim untuk memutuskan itu satu dua hari seminggu sudah selesai. Kalau itu harus diteruskan di pleno atau tidak diteruskan di pleno itu kan nanti tergantung dari permusyawaratan hakim," pungkas Arief.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini