Sukses

Sikap KPAI soal Pasien Minta Bebaskan Tersangka Vaksin Palsu

Para orangtua pasien dokter Indra merasa lebih cocok berobat dengan yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa orang yang mengaku perwakilan orangtua pasian dokter Indra Sugiarno, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus vaksin palsu tersebut. Lalu apa respons KPAI?

"Ini KPAI kan porsinya enggak bisa. Karena itu kalau proses hukum ranahnya pihak kepolisian. Kan gitu," tutur Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza‎ Titik Haryati saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

KPAI, kata Titik, menyambut baik maksud kedatangan para orangtua pasien yang mengatasnamakan Koalisi Stay Trust Dokter Indra.

Para orangtua menginginkan agar dokter Indra dapat kembali mengambil alih penanganan medis anak-anak mereka. Sebab, sejak dokter kepercayaan mereka itu ditahan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, anak-anak jadi kesulitan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Di satu pihak yang mengatakan anaknya harus dilindungi dari kesehatan, juga mengatakan kalau anaknya cocok bisa sembuh hanya dengan dokter Indra," jelas dia.

Namun, Titik menyampaikan, jika masalahnya adalah persoalan meminta KPAI untuk membebaskan dokter yang bersangkutan, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Untuk melanjutkan permohonan para orangtua itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Hal itu terkait pengaduan yang menyatakan bahwa anak para orangtua pasien dokter Indra merasa lebih cocok berobat dengan yang bersangkutan.

"Kita bicarakan dulu dengan IDAI. Kalau untuk dibebaskan kan kita tidak punya wewenang. Kalau diminta praktik lagi juga kan dokter bermasalah tidak bisa langsung praktik lagi," beber dia.

Para orangtua koalisi itu juga membawa testimoni yang menyatakan bahwa dokter Indra memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab kepada anak-anak mereka.

"Ada bukti dari mereka kalau anaknya berobat dengan dokter itu anaknya bisa sembuh. Jadi obatnya pun menurut mereka benar dan pasti cocok. Katanya seperti itu. Namun yang bisa membebaskan dokter itu di kepolisian. Di Bareskrim bukan KPAI," tutup Titik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.