PWI: Infotainment Tidak Haram

Terkait kasus Luna Maya yang menyita perhatian publik belakangan ini, para pekerja infotainment membantah tuduhan infotainment termasuk ghibah dan hukumnya haram.

Diterbitkan 27 Desember 2009, 17:51 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Terkait pernyataan Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia terhadap kasus Luna Maya, sejumlah pekerja infotainment membantah tuduhan bahwa tayangan infotainment termasuk ghibah dan hukumnya haram. Mereka mengatakan, PBNU dan MUI seharusnya dapat menghadirkan data tayangan mana saja yang termasuk haram itu.

"Untuk ke depan saya menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas wartawan di lapangan," tutur Ilham Bintang, tokoh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia.

Lalu, apakah para pekerja infotainment termasuk jurnalis atau bukan? Salah seorang anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan mereka dapat dikatakan sebagai wartawan bila mereka bekerja mengikuti aturan dan kode etik jurnalistik.

Dari sekitar 400 pekerja infotainment, hanya sekitar 30 orang yang terdaftar sebagai anggota PWI. Terlepas dari tayangan infotainment itu jurnalistik atau bukan, informasi tersebut kerap dinantikan masyarakat walau kadang membuat panas sebagian pihak.(WIL/SHA)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6