Ricuh Sidang Vonis Pembunuh Enno hingga Safari Ramadan di Madiun

Terdakwa kasus pembunuhan Enno divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, warga Madiun berkumpul di kawasan Sun City untuk ngabuburit.

Diterbitkan 16 Juni 2016, 17:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan karyawati dengan cangkul, RAL divonis hukuman 10 tahun penjara. Usai sidang, kericuhan antara massa dan polisi tak terhindarkan. Massa mencoba melampiaskan kemarahan kepada terdakwa.

Sementara itu, Tim Safari Ramadan melihat keseruan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka khas Madiun, Jawa Timur. Warga Madiun berkumpul di kawasan Sun City untuk melihat karnaval yang diramaikan oleh barongsai dan berbagai kostum dengan berbagai tema.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6