Sukses

Dewie Yasin Limpo Harap Divonis Bebas Hakim Tipikor

Dewie Yasin Limpo menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Dia didakwa jaksa penuntut umum menerima suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Deiyai, Papua.

Jelang nasibnya ditentukan, Dewie berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Ya, berharap divonis bebas kan, pasti kan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Politikus Partai Hanura itu menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.

"Kan semua tuntutanya saya tolak pada pledoi. Mudah-mudahan ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini," kata Dewie.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun. Karena jabatan terdakwa adalah politis atas dukungan partai politik dan rakyat. ‎

Jaksa mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dewie dan stafnya menerima uang pelicin itu untuk mengupayakan anggaran sejumlah Rp 50 miliar dari pemerintah pusat guna membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini