Sukses

Korban Pencabulan Pengusaha Kediri Kerap Nekat Bunuh Diri

AY sangat merasa kotor dan ternoda. Hidupnya serasa hancur akibat perbuatan Soni.

Liputan6.com, Jakarta - Tindak pencabulan yang dilakukan pengusaha Soni Sandra (60), menimbulkan trauma mendalam terhadap para korbannya. Salah satu korban asusila berinisial AY (15), bahkan kerap berusaha bunuh diri.

"Mereka trauma berat. AY bahkan tidak mau bicara, bahkan mau bunuh diri. Sudah beberapa kali," tutur Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bethania Eden Thenu di RPSA PSMP Handayani Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2016).

Bethania bercerita, AY sangat merasa kotor dan ternoda. Hidupnya serasa hancur akibat perbuatan Soni. "AY tertekan pula karena ada cibiran dari lingkungan yang menyebutnya anak nakal. Kami semangati dia. Masih ada hari esok untuk bangkit," kata dia.

Kasus asusila yang dilakukan Soni terungkap dari pengakuan AY. Saat itu, AY dicari keluarganya karena menghilang dari rumah. Ternyata, AY tidak pulang karena terjebak tindak asusila Soni. AY diajak salah satu teman sekolahnya yang ternyata bertindak sebagai muncikari.

 

 

Sebelum dinodai, AY dicekoki oleh sang muncikari dengan obat misterius, yang disebut obat anti-hamil.

"Tapi obat anti-hamil kok nge-blank sampai 4 hari. Reaksi anak gemetar. Lihat langit-langit buram. Langsung panas dingin," beber Bethania.

Untuk memulihkan fisik maupun psikis AY, Bethania pun membawa korban asusila yang masih di bawah umur itu ke RPSA PSMP Handayani Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya lihat di sini tempat yang paling baik. Kalau hanya menyediakan psikolog saja kurang maksimal. Bu Khofifah juga menginginkan untuk di pindah ke sini," lanjut dia.

Bethania menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban asusila Soni mencapai 58 orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan Soni Sandra bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Pengusaha tersebut dijatuhi vonis 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta.

Selain di Kota Kediri, Soni juga harus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan kasus yang sama. Jaksa Pengadilan Negeri Kediri menuntut Soni 14 tahun penjara.

Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini