Pengacara: La Nyalla Mattalitti Bukan Ditangkap Tapi Dideportasi

Pengacaranya juga belum tahu, kapan La Nyalla dipindahkan ke Jawa Timur.

Diterbitkan 01 Juni 2016, 13:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa hukum La Nyalla, Djamal Aziz mengatakan, pihaknya menolak bila kliennya disebut ditangkap. Dia lebih melihat La Nyalla dideportasi pihak Singapura.

"Jadi bahasanya jangan ditangkap tapi dideportasi, dipulangkan gitu toh, karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan. Gitu aja," kata Djamal di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, setelah semalam dihentikan sementara dan La Nyalla dibawa ke Rutan Salemba.

Baca Juga

  • La Nyalla Mattalitti Kembali Diperiksa Kejagung
  • Selama di Singapura La Nyalla Bak Hantu
  • Protes Penahanan La Nyalla, Ormas Ini Siap Geruduk Kejati Jatim

"Penyidik Kejati Jawa Timur, Kejagung hanya memfasilitasi," lanjut dia.

Djamal juga belum mengetahui, apa saja yang menjadi materi pemeriksaan hari ini. Dia juga belum tahu, kapan La Nyalla dipindahkan ke Jawa Timur.

"Hari ini masih by proses. Sementara masih di sini," pungkas Djamal.

La Nyalla Mattalitti tiba di Indonesia setelah pelariannya dari Singapura. Tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu tiba pukul 19.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Usai diperiksa di dalam Gedung Bundar La Nyalla langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6