Sukses

Berkas Jessica Lengkap, Ayah Mirna Salihin Lega

Namun, Darmawan mengaku belum puas, karena pertarungan kasus ini belum berakhir sampai di Kejaksaan Tinggi DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Mei 2016.

Dengan demikian, berkas dari penyidik Polda Metro Jaya itu dianggap laik dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin bersyukur, karena akhirnya kasus ini akan mendapat kepastian hukum dari hakim. Rasa penasaran masyarakat yang masih sangsi Jessica bersalah, akan segera terjawab.

"Jawaban saya cuma satu, Allah Maha Besar, Allah tidak tidur. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," ujar Darmawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Namun, Darmawan mengaku belum merasa puas, karena pertarungan antara aparat penegak hukum dan Jessica belum berakhir sampai di Kejaksaan Tinggi DKI. Masih ada proses peradilan yang menunggu.

"Ini kan belum, baru mungkin diputuskan gimana gitu, jaksa. Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Agung (menerima berkas Jessica)," kata dia.

"Yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti," imbuh Darmawan.


Menanggapi kesangsian masyarakat mengenai kebenaran Jessica membunuh Mirna, Darmawan mengatakan, dia juga tak percaya akan hal itu sejak awal kasus ini.

Namun, setelah Darmawan mengetahui kronologi kematian anaknya, ia beranggapan hanya Jessica lah yang patut dicurigai meracuni anaknya dengan sianida.

"Ya kan memang benar apa adanya. Yang pertama memang saya tidak menyangka, wong pertama Jessica membeli kopi, kok. Yang pertama kan saya tidak menuduh Jessica. Dia datang duluan ke warung kopi. Saya selidiki, langsung ketahuan gitu," kata dia.

Dengan diterimanya berkas ini, mimpi Jessica menghirup udara bebas pada akhir pekan ini, kandas sudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siang ini menyatakan, berkas Jessica yang disusun polisi laik diperjuangkan di pengadilan.

Jessica Wongso mendekam di Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara, sampai JPU menyatakan berkas tersebut laik naik ke persidangan.

Jessica Wongso resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini