Sukses

Respons Ketua Komisi V DPR Soal Penangkapan Andi Taufan oleh KPK

Sejak awal penangkapan Damayanti Wisnu Putranti, Komisi V DPR telah menyerahkan sepenuhnya segala proses hukum kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Terkait hal ini, Ketua Komisi V DPR Fary Djemai Francis angkat bicara. Menurut dia, sejak awal penangkapan Damayanti Wisnu Putranti, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya segala proses hukum kepada KPK.

"Jadi jika memang ada pengembangan kasusnya itu (Damayanti), tak jadi masalah buat kami," ungkap Fary di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Menurut dia, tertangkapnya Andi Taufan tidak mengganggu kinerja Komisi V. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, anggota Komisi V sepakat akan mempersilakan KPK untuk bekerja maksimal.

"Dan pekerjaan Komisi V pun berjalan seperti biasanya. Bahkan yang justru buat kami terganggu adalah kami tak henti diwawancara oleh wartawan," jelas Fary sambil tertawa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan prihatin karena masih ada anggota dewan yang tersandung masalah dengan KPK. Dia pun mendukung KPK agar menyelesaikan masalah ini.

"Kami mendukung upaya ini (KPK mengusut) secara tuntas dengan menegakkan aturan praduga tak bersalah," ucap Agus.

Ia menegaskan, apabila nanti Andi Taufan dalam penyidikan terbukti bersalah, maka dipersilakan untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII, Agus merasa kinerja Komisi V nanti tidak akan terganggu dengan adanya dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian PUPR.

"Rasanya untuk kinerja tidak ada yang terganggu, karena Komisi V jumlahnya banyak sampai sekitar 53 orang, sehingga kalau ada beberapa yang terkena kasus misalnya tersangka dan lain sebagainya, tentunya pekerjaan jalan terus, pekerjaan legislasi, pengawasan, dan budgeting harus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan," ucap dia.

"Dan kami mau lihat bahwa dengan adanya kejadian ini, kinerja tidak akan terganggu karena yang lain tahu semuanya berjalan sesuai koridor yang ada," pungkas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini