Sukses

Polisi Sebut AKP Ichwan Diperalat Bandar Narkoba

Hingga kini Polri masih menunggu pemeriksaan intensif dari BNN terhadap IL atas kasus yang membelitnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara AKP Ichwan Lubis (IL) ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari terpidana kasus narkoba Togiman alias Toge yang ditahan di Lapas Lubuk Pakam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, dari informasi yang didapat, AKP IL hanya diperalat oleh Togiman. Di mana pada saat itu, Togiman meminta IL untuk mengurus perkara ke anggota BNN agar terbebas dari perkaranya.

"Dari hasil pemeriksaan info awal itu, ternyata dia (AKP Ichwan) ini diminta jasa untuk mengurus, sehingga diterimalah uang itu (Rp2,3 milyar), titipan itu. Kemudian belum terjadi proses pemberian bantuan itu atau katakanlah berusaha untuk mempengaruhi orang tertentu," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Boy menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu pemeriksaan intensif dari BNN terhadap IL atas kasus tersebut. Sebab ia menduga, ada penerima uang Rp 2,8 miliar itu dari IL untuk mengurus perkara Togiman.

"Jadi proses siapa penerimanya ini belum terjadi, inilah yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga kemudian setelah diperiksa, terkesan seolah dia (AKP IL) menerima suap dari masalah itu, ini pemeriksaan di tingkat kepolisian," jelas mantan Kapolda Banten tersebut.

Sebelumnya, BNN mengungkap jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar dari hasil penjualan narkotika di Sumatera Utara. Ada empat tersangka yang dicokok yakni Togiman alias Toge, narapidana Lapas Lubuk Pakam, JT alias Janti, kakak Toge, Ichwan Lubis, dan TH alias Ahin, orang yang menyerahkan uang dari Toge kepada Ichwan Lubis.

Pengungkapan kasus TPPU yang melibatkan Ichwan bermula dari penangkapan MR alias Achin, Jumat 1 April 2016 di Medan atas kepemilikan 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu pil happy five. Narkotika di tangan Achin itu diduga milik Togiman.

BNN menetapkan Ichwan sebagai tersangka. Jabatan perwira pertama polisi itu langsug dicopot. Ikhwan kini ditahan di BNN. Ichwan dijerat Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.