Kronologi Tangkap Tangan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, OTT terjadi di sebuah hotel kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Diterbitkan 21 April 2016, 16:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Dari operasi itu, KPK kemudian menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎ Edy Nasution dan seseorang bernama Doddy Adi Supeno. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat suap.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, OTT terjadi di sebuah hotel kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. ‎"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua orang, yaitu EN, Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat dan DAS swasta," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Baca Juga

  • KPK Tetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Jadi Tersangka Suap
  • Motif Agus Gelap Mata Habisi Nyawa dan Mutilasi Wanita Hamil
  • Ruang Kerja dan Rumah Sekjen MA di Hang Lekir Digeledah KPK

Agus mengatakan, Tim Satgas KPK menangkap keduanya di area parkir basement. Di sana mereka terlibat serah terima uang sebanyak Rp 50 juta yang diduga suap. Uang itu ditaruh di tas kertas.

"Uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," ucap Agus.

‎Uang sebanyak itu diuga sebagai pelicin dari Doddy kepada Edy. Tujuannya terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," kata Agus.

Agus menambahkan, KPK menduga, pemberian Rp 50 juta itu bukan pemberian pertama. Sebab, setelah ditelusuri, ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

"Desember 2015 ada penyerahan sebesar Rp 100 juta," ujar dia.

Atas perbuatanyan, KPK menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6