Sukses

Tersangka Penculik Bos Minyak Bogor Laporkan Balik Korbannya

Pengacara klaim justru kliennya yang menjadi korban akibat kerjasama jual-beli minyak.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penculikan seorang pengusaha minyak asal Bogor Puspita Widyasari (42), melaporkan balik korbannya ke Polda Metro Jaya. Para tersangka itu menyebut justru merekalah yang menjadi korban terlapor (Puspita).

"Saya baru mengirimkan surat ke Kapolda agar dilakukan gelar perkara khusus, bahwa tidak benar ada penyekapan atau usaha menyembunyikan sesorang, atau usaha merampas kemerdekaan seseorang dengan penculikan," ujar pengacara tersangka, Razman Arief Nasution, di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (11/4/2016).

Razman menjelaskan, kasus antara kliennya dengan Puspita bermula dari jual-beli 100 kiloliter minyak kepada PT Nahda Mentari seharga Rp 620 juta. Dalam kerja sama tersebut Puspita menyepakati membayar uang muka 30 persen dari total harga, atau Rp 124 juta.

Kliennya, kata Razman, memberi tengat pembayaran pada 5 April 2016. Sisa pembayaran sebesar Rp 434 juta akan dilunasi melalui cek.


"Apabila saya tidak menepati janji saya 30 persen tanggal 5 April, maka saya siap melakukan proses hukum. Itu pernyataan beliau. Kalau diculik, nggak mungkin buat surat ini," jelas Razman mengutip isi surat perjanjian antara kliennya dengan Puspita.

Razman melanjutkan, saat menjelang jatuh tempo, Puspita memberikan selembar cek yang diduga bodong. Dan karena tak dapat membayar sesuai tanggal jatuh tempo, korban pun bersedia diboyong ke Polsek Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan oleh para pelaku. Namun oleh kepolisian setempat, perkara ini diimbau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Untuk terangnya hukum, maka saya minta bebaskan (keenam tersangka), kedua gelar perkara," terang Razman.

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komsiris Besar Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan penculikan itu dari adik korban pada Kamis 7 April 2016 kemarin.

"‎Korban disekap selama 4 hari dari Senin 4 April 2016 di sebuah rumah di kawasan Tanjung Priok," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 8 April 2016.

Kepada polisi, Puspita mengaku diintimidasi pelaku. Pengusaha itu bahkan sempat diancam akan dikubur hidup-hidup ‎dan diceburkan ke laut jika tidak bisa memberikan uang Rp 620 juta.

‎"Para pelaku mengintimidasi dengan kata-kata bermacam-macam. Ada yang mengancam mengubur hidup-hidup, menelanjangi, sampai membuang korban ke laut," ungkap Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.