Sukses

Difabel Jadi Kurir 14 Ribu Ekstasi Milik Bandar di Lapas Cipinang

Peran difabel hanya sebagai kurir, polisi masih mengupayakan menangkap pelaku utama yang ada di balik 14 ribu ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang difabel, EW (35), dibekuk aparat Polsek Metro Gambir. Petugas menduga EW merupakan kurir sekaligus pengedar ekstasi dari rangkaian penyelidikan. Tercatat 14.435 butir ekstasi, 400 gram sabu, dan 400 gram khetamin disita dari tangan EW.

EW ditangkap di kosannya di Jalan Mampang Prapatan 16, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2016. Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara mengatakan, penyelidikan didasari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.

Penyidik lalu melakukan observasi dan profiling target. Penyelidikan dilakukan dengan pola undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Polisi menduga pria difabel yang dicurigai sebagai kurir narkoba dikendalikan napi dari Lapas Cipinang. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

"Setelah kami yakin dia sering melakukan transaksi, kami tangkap dia, kami bawa ke kosannya kemudian ditemukan ekstasi 14.435 butir, sabu 400 gram, dan khetamin 400 gram," kata Bambang dalam keterangan pers di Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/32016).

Kosan yang disewa EW terbilang mahal. Tarif yang dipatok si pemilik kos Rp 2 juta per bulan untuk setiap penyewa. EW menyewa kamar di lantai 2 kosan bernama Awi itu.

Pengakuan tersangka kepada polisi bahwa dia hanyalah kurir dari peredaran barang haram. Sementara pihak yang mengendalikannya adalah seorang napi yang menghuni Lapas Cipinang. EW mengaku baru 3 pekan menjadi kurir narkoba.

"EW mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sejauh ini dia sudah melakukan 30 kali jual-beli narkoba di daerah dekat kosnya, karena ia memiliki keterbatasan fisik sehingga tak dapat bepergian jarak jauh," ungkap Bambang.

Perkenalan dengan Bandar

Kepada penyidik, EW membeberkan awal mula perkenalannya dengan bandar pemilik ribuan ekstasi. Kala itu, tutur EW, dia sedang menjenguk temannya yang mendekam di Lapas Cipinang.

Telepon berdering. EW baru saja menginjakkan kakinya di rumah. Telepon itu tak lain dari si bandar yang merupakan teman satu sel kawannya di Cipinang.

Dari balik telepon suara tersebut menawarkan EW untuk sebuah pekerjaan. Syaratnya, EW harus menyewa kamar yang aman dan memudahkan pengiriman ekstasi. Seluruh perintah disampaikan via telepon, dari si bandar dan juga EW.

"Dia juga nggak pernah tahu bosnya siapa karena nggak pernah ketemu. Barang-barang tersebut ia dapat dengan sendirinya. Jadi nanti tiba-tiba si pengendali telepon, 'eh lu cek di depan pintu kamar ada bungkusan, simpenin dulu ya', kira-kira begitu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap EW, tapi juga si bandar yang masih berada di balik jeruji besi. Polisi berupaya mengembangkan kasus ini dengan mengincar konsumen EW. Tapi upaya tersebut mengalami kebuntuan.

"Saat hubungi nomor hp-nya sudah tidak aktif. Jadi ini benar-benar sistem putus. Dia (EW) sendiri nggak tahu siapa-siapa saja yang beli. Ekstasi dia jual kalau orang belinya sedikit Rp 100 ribu, kalau banyak bisa Rp 150 ribu. Kami akan lakukan pengembangan ke dalam lapas nanti," ujar Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat EW dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamananya hukuman penjara seumur hidup atau eksekusi mati.

"Total nilai barang bukti yang kami sita diperkirakan Rp 2,5 miliar," imbuh Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini