Segmen 1: Kecelakaan Pemotor hingga Penahanan Jessica Dinilai Sah

Pemotor tewas setelah masuk ke parit sedalam 3 meter, sementara itu hakim menilai penahanan Jessica sah di mata hukum.

Diterbitkan 02 Maret 2016, 02:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Remaja berumur 17 tahun di Tangerang Selatan, Banten, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya masuk ke parit sedalam 3 meter. Diduga korban ugal-ugalan saat berkendara sehingga motornya tercebur ke dalam parit.

Sementara itu hakim Pengandilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan Jessica Kumala Wongso atas pencekalan, penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menilai bukti yang dimiliki polisi telah cukup sehingga tindakan Polda terhadap Jessica sah di mata hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6