Segmen 1: Penyelundupan BBM hingga Revisi UU KPK

Polisi Sorong mengamankan satu kapal pengangkut BBM ilegal hingga KPK siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI membahas revisi UU KPK.

Diterbitkan 02 Februari 2016, 06:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Sorong, Papua mengamankan satu kapal pengangkut minyak yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kapal tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah dan bensin sebanyak 45 ton.

Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang KPK, Kamis 4 Februari 2016. KPK tetap menolak pelemahan KPK terkait revisi tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6