Sukses

Bareskrim Polri Kembali Periksa 2 Tersangka Korupsi Kondesat

Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara. Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anven) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, keduanya kembali dipanggil penyidik setelah pemanggilan pada Jumat 29 Januari 2016 batal dilakukan.

"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin," kata Hadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Penyidik, sambung dia, sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 38 triliun itu. Namun, mantan Direkturt Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW) itu kembali mangkir.

"Satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir," singkat dia.

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPIsebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi kondensat ini merupakan 1 dari 9 kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini