Sukses

Terungkap di Pengadilan, Dewie Yasin Minta Dana 'Pengawalan'

Dengan dana pengawalan, kata Ine, perusahaan milik Setiadi mendapat jaminan sebagai pelaksana proyek di Deiyai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan, terkait kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga microhydro.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi dan pengusaha yang memiliki PT Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo juga terlibat dalam kasus tersebut. Kali ini, asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso atau Ine juga dihadirkan sebagai saksi.

Ine mengatakan, Dewie bersedia membantu meloloskan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, dengan syarat disiapkan fee pengurusan atau yang diistilahkan sebagai dana 'pengawalan' kepada Setiadi Jusuf.

"Bu Dewie bilang siap dibantu, tapi siapkan dana pengawalannya. Awalnya 10 persen setelah ditawar (menjadi) 7 persen," kata Ine di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurut Ine, jumlah dana pengawalan di Deiyai yang harus disiapkan mencapai Rp 1,7 miliar, dari anggaran proyek yang dimasukkan dalam alokasi dana aspirasi di APBN 2016, yakni Rp 50 miliar.

Dengan dana tersebut, kata dia, perusahaan milik Setiadi mendapat jaminan sebagai pelaksana proyek di Deiyai. "Fee dari Pak Setiadi sudah saya ambil Rp 1,7 miliar," ungkap Ine.

Saksi lainnya, Ruth alis Menawa, adik Ine membenarkan Setiadi menjanjikan fee tersebut. Selain disaksikan Dewie, pemberian itu juga disaksikan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Iranius Adi di Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan.

"Saya sempat dikasih tahu kakak (Ine). Setelah pertemuam di PIM, disepakati ada fee 7 persen. Di sana itu ada Ibu Dewie, Setiadi, Iranius, Rinelda ada saya juga," ungkap Ruth.


Walau pun mengetahui ada fee 7 persen, dia mengaku tidak mengetahui isi materi pembicaraan dan kesepakatan pemberian fee tersebut.

"Saya pindah ke luar ruangan untuk nonton live music pada saat itu. Karena saya pikir saya enggak ada kepentingan di situ dan saya tertarik dengan live music," pungkas Ruth.

Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adi dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf, didakwa bersama-sama memberikan uang suap terhadap anggota Komisi Vll DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo senilai SGD 177,700.

Uang suap itu diduga diberikan agar Dewie Yasin Limpo selaku anggota DPR, memuluskan pembahasan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan di Papua.

Uang SGD 177,700 diserahkan di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015. Sebagai jaminan, dibuat surat pernyataan uang akan dikembalikan jika Setiadi gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Pada pertemuan itu, Setiadi juga memberikan uang ke lrenius dan lne masing-masing SGD 1,000.

lrenius dan Setiadi diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.