Sukses

Bawa 32 Ribu Butir Ekstasi, Kurir Narkoba Dibui 20 Tahun

Vonis terhadap kurir narkoba ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan jaksa.

Liputan6.com, Medan - Wajah Johni Agani tertunduk lesu. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhkan hukuman selama 20 tahun kepada lelaki berusia 34 tahun yang menjadi terdakwa kurir narkoba berupa 32.000 butir lebih ekstasi dan 540 gram sabu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2016), Johni juga dibebani membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan kurungan. Seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, kasus ini terjadi pada 21 Mei 2015, saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap terdakwa di Jalan Tol Medan Amplas menuju Belawan sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu terdakwa disuruh mengantarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Mardiansyah.

Selama mendengarkan putusan, warga Gampong Cot Lheue Rhen, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh tersebut tampak rikuh dan menunduk ketika awak media mengambil gambar proses sidangnya.

Atas putusan tersebut, pria berkacamata itu menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Randy. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa.

Dijebak Sindikat?

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat keanehan. Sebab, Hendrawan yang menyuruh Joni tidak jelas keberadaannya. Menurut pengacara, selama ini Joni dan istrinya berada di Malaysia. Pulang kampung karena mau melahirkan.

Johni ditelepon Hendrawan yang katanya menawarkan pekerjaan lalu ke Medan untuk mengantarkan barang dari loket pelangi. Joni diberi nomor telepon orang bernama Mardiansyah, yang akan mengantar barang itu ke Palembang, janjian di Tol Amplas-Belawan, di situ dia ditangkap.

"Ini kan sama aja dengan tukar kepalanya, kita kan bertanya, di mana mereka ini sekarang," ujar sang pengacara.

Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dikirimkan ke Palembang melalui jasa pengiriman. Namun petugas BNN yang menyamar sebagai jasa pengiriman berhasil membongkar aksi terdakwa di Jalan Tol Medan Amplas menuju Belawan tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, Johni hanya disuruh mengantar barang terlarang tersebut dan bukan merupakan pemilik narkoba tersebut. Bukan hanya itu, di persidangan ia juga mengakui kesalahannya.

Saat mengantarkan sabu dan ekstasi, terdakwa mengaku diberi upah Rp 5.000 untuk satu butir pil ekstasi dan Rp 5 juta untuk per 100 gram sabu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.