Kejagung Kembali Periksa Wagub Sumut Terkait Kasus Bansos

Erry akan diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Diterbitkan 30 November 2015, 14:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dijadwalkan akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini merupakan pemeriksaan terkait kesaksian Erry sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah dan bantuan di Sumatera Utara periode 2012-2013.

Erry akan diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dengan demikian, ini adalah panggilan ketiga yang ditujukan kepada Erry yang sebelumnya telah memberikan kesaksiannya pertama kali pada 5 Agustus lalu.

"Betul hari ini Pak Erry akan diperiksa penyidik Kejagung," ujar Victor Antonius selaku ketua tim penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumatera Utara pada Jampidsus, di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pada pemanggilan pekan lalu, tepatnya hari Kamis 26 November 2015, Erry tidak hadir. Alasan ketidakhadirannya kala itu, karena ia belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri.

 

Baca Juga

  • Kejagung Periksa 5 Pejabat Sumut Terkait Kasus Dana Hibah
  • Tak Terima Surat, Wagub Sumut Mangkir Panggilan Kejagung
  • Usut Korupsi Bansos, Kejagung Periksa Dirut Bank Sumut



Namun pada pemeriksaan perdananya, ia mengakui soal peran dan posisinya bertugas di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Ia mengaku mulai bertugas sebagai wakil gubernur sejak Juni 2013.

Dengan demikian, hal itu memperkuat ketidaktahuan Erry terkait pencairan dana bansos yang ditandatangani Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Nonaktif Sumatera Utara. Gatot saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut. ‎(Ron/Sun)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6