Sukses

Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Setya Novanto Bisa Digelar Tertutup

Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto akan dilanjutkan ke proses persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto akan dilanjutkan ke proses persidangan di DPR. Seperti diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 24 November 2015.

Hal ini terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said‎ ke MKD atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, perkara yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said‎ ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pelaksanaan sidang, menurut dia, bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

"Pimpinan MKD itu memutuskan beberapa putusan, yang pertama bahwa untuk perkara ini kita putuskan dilanjutkan. Yang kedua, perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan bisa tertutup," tutur Junimart

"Kenapa bisa tertutup? Tergantung dari permintaan para pihak," imbuh dia.

Kenapa Tertutup?

Pada prinsipnya, Junimart menjelaskan, bahwa sidang MKD dilaksanakan secara terbuka. Akan tetapi bisa dilaksanakan tertutup sesuai permintaan dari pihak-pihak yang akan diminta keterangannya.

"Karena mungkin ada sesuatu yang sangat rahasia yang tidak boleh dibuka, maka atas permintaan para pihak, kita akan buka sidang secara tertutup," tutur dia.

Dia mengungkapkan, tata acara MKD mengenai aturan pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangannya sudah diatur.

"Jadi kita tidak bisa langgar itu (tata beracara MKD), 7 hari setelah diputuskan dalam rapat anggota, kita harus sudah sampaikan kepada fraksi dan kepada yang bersangkutan. Jadi ada tata beracara yang tidak boleh kita langgar, kita takut nanti akan ada komplain kalau kita langgar," tutur dia.

Junimart memaparkan, MKD akan kembali melakukan rapat pada Senin 30 November 2015 untuk menentukan tahapan dalam persidangan. "Kita akan verifikasi siapa-siapa yang akan kita undang dalam sidang nantinya. Itu saja yang menjadi keputusannya. Sesuai dengan mekanisme pasti kita akan memanggil pengadu terlebih dahulu," pungkas Junimart. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.