Sukses

Pesan BNP2TKI Kepada Calon Kepala Perwakilan RI

Nusron Wahid membeberkan bahwa pemerintah telah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, mengingatkan 30 calon kepala perwakilan RI di luar negeri tentang berbagai hal menyangkut TKI.

Nusron mengatakan, meskipun era penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLTR) sudah berakhir, namun penempatan TKI dengan kualifikasi tertentu tetap terus berlangsung karena terkait dengan hukum permintaan dan penawaran.

"Hukum penawaran akan berlaku selama pertumbuhan ekonomi nasional tidak mampu menyerap angkatan kerja yang berjumlah 2,7 juta setiap tahun," kata Nusron.

Dia mengungkapkan, mayoritas angkatan kerja lulusan SMP-SMA yang pada umumnya tidak memiliki keahlian.

"Mereka yang tinggal di desa akan pindah ke kota, lalu kemudian ke perkebunan atau pertambangan. Ketika dua sektor ini menurun, maka tenaga kerja itu akan pergi ke Malaysia," ucap Nusron saat memberikan pembekalan kepada Kepala Perwakilan RI di Ruang Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/11/2015).

Nusron kemudian membeberkan bahwa pemerintah telah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah. Namun, kata Nusron, 8.000 orang Indonesia pergi ke sana setiap tahun dengan berbagai cara dan dalih.

"Mereka mengaku akan menjenguk saudara atau alasan lain dan untuk itu menjual sawah atau kebun," lanjut Nusron dalam keterangan tertulisnya.

Kondisi ini, kata Nusron, dapat dipahami karena negara lain memerlukan tenaga kerja Indonesia dengan menawarkan gaji atau upah yang jauh lebih tinggi. Misal, upah tukang batu di Indonesia Rp 3 juta sebulan, sementara di negara tetangga sekitar Rp 7 juta per bulan.

"Untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar itu, tenaga kerja Indonesia menyeberang laut dengan getek pun mau," ungkap Nusron.  

Sebagai solusi permasalahan TKI, kata Nusron, pertama harus dilakukan upgrade dan meningkatkan keahlian calon TKI dengan cara membuat sekolah vokasi yang membidangi hospitality.

Kedua, kontrak kerjanya tidak pada perseorangan tapi harus lewat perusahaan sehingga lebih terjamin secara hukum.

"Khusus untuk Timur Tengah, diharapkan kategori visa dari Khadamah menjadi Amil, di mana ketika terjadi perselisihan TKI dengan majikan, permasalahannya dapat diajukan ke lembaga perselisihan resmi," ucap Nusron. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini