Sukses

Istri Wagub Sumut Diperiksa KPK Terkait Suap Pengesahan APBD

Evi Diana akan diperiksa sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami penyidikan perkara dugaan suap yang diberikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 provinsi tersebut.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana, sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho.

"Dia (Evi Diana) akan diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Evi yang merupakan istri Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diduga akan diperiksa terkait penerimaan suap yang pernah diberikan Gatot kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara terkait pengesahan APBD Sumatera Utara tahun 2014.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Evi pernah menerima uang ratusan juta rupiah agar menyetujui dan mengesahkan APBD 2014 yang diusulkan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gatot Pujo meski kabarnya uang tersebut sudah dikembalikan.

Selain Evi, penyidik juga akan memeriksa anggota DPRD Sumut lainnya, seperti Brilian Mochtar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, serta mantan anggota DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.

Tidak hanya itu, ada pula nama lainnya, seperti Zulkarnaen selaku pihak wiraswasta, Muhammad Alinafiah selaku Bendahara Sekretariat Sumut, Randiman Tarigan selaku pejabat Wali Kota Medan, serta mantan Sekretaris Daerah Sumut bernama Nurdin Lubis.

"Mereka semua juga akan diperiksa dan dimintai keterangann sebagai saksi untuk GPN," kata Yuyuk.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka yang diduga telah menerima suap dari Gatot. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan 3 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, yaitu Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Gatot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nil/Sun)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.