Sukses

Ini Perubahan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Dalam raperda itu disebutkan pula aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha tempat hiburan malam.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam akhirnya diputuskan DPRD DKI Jakarta. Dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan, disepakati jam operasional diskotek atau tempat hiburan malam lainnya mulai pukul 20.00 sampai 02.00 WIB.

Anggota DPRD DKI Ahmad Nawawi mengatakan, keputusan tersebut sudah mengacu pertimbangan banyak aspek dari Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI.

"Khusus Jumat dan Sabtu tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 20.00 sampai 03.00 WIB dini hari," kata Nawawi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Tak hanya terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, raperda ini juga membahas lokasi yang diperbolehkan untuk membuka bisnis tempat hiburan malam. Tempat ini hanya boleh berdiri di lokasi komersial atau satu gedung dengan hotel.

"Tempat hiburan malam atau diskotek tidak boleh berdiri berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman warga," pungkas Nawawi.


Peredaran Narkoba

Dalam raperda itu disebutkan pula aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam dilarang menjadi lokasi peredaran narkotika, dan bila terbukti ada pelanggaran, Pemprov DKI berhak mencabut izin usahanya.

Wacana pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebenarnya mengkritik usulan DPRD DKI memperketat jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta. Sebab, hal itu dinilai terlalu mengada-ada. Untuk pengendalian dan pengawasan lokasi hiburan tersebut sejatinya sudah diatur dalam keputusan gubernur (Kepgub).

Menurut Ahok, dalam Kepgub Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta, sejatinya Pemprov DKI juga telah mengatur jam operasional tempat hiburan malam. (Rmn/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.