Sukses

PDIP: Pembatasan Usia KPK untuk Akhiri Masa Transisi

PDIP menegaskan, tujuan pembatasan masa kerja KPK selama 12 tahun agar Indonesia tidak selalu dalam masa transisi reformasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto angkat suara perihal maksud dan tujuan pasal 5 di revisi Undang Undang KPK yang mengatur usia lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, karena KPK sudah terbentuk sejak tahun 2002.

"KPK itu dilahirkan pada tahun 2002, kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut Bambang, mestinya tugas KPK sudah selesai. Karena usia 25 tahun sama dengan 5 kali repelita di era Presiden Soeharto.

"Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," tukas Bambang.

Anggota Komisi VII DPR ini juga menyinggung soal 2 lembaga penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, 12 tahun ke depan tidak menutup kemungkinan dua lembaga penegak hukum itu sudah mampu menjalankan fungsinya yang kini dijalankan KPK.

"KPK sendiri dibentuk saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Karena saat itu kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang kian masif," ujar Bambang.

Karena itu, dirinya optimistis dalam 12 tahun ke depan, kepolisian dan kejaksaan akan mampu untuk mengambil peran pemberantasan korupsi yang selama ini didominasi KPK.

"Kita sebagai anak bangsa harus ikut serta memperkuat lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Jadi KPK nantinya difungsikan untuk penguatan di wilayah pencegahan," ujar Bambang.

Sementara itu anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menambahkan, tujuan pembatasan masa kerja KPK selama 12 tahun agar Indonesia tidak selalu dalam masa transisi reformasi.

‎"Pada masa reformasi lahirlah KPK. Masa transisi tentu harus kita akhiri. Jadi kita buat buat batasan waktu 12 tahun," papar dia.

Anggota Komisi III DPR ini juga menjelaskan, alasan KPK lahir karena pada masa reformasi itu kepolisian dan lembaga lain sudah terkooptasi, sehingga KPK lahir.

"Tentu saja dalam perjalanannya memang perlu dilakukan penataan kembali sistem penegakan hukum yang ada," ujar dia.

Masinton juga membantah bila draf RUU itu untuk melemahkan KPK. Justru, ia meyakini revisi itu bertujuan memperkuat instrumen penegakan hukum melalui revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan.

"Intinya kita ingin mengakhiri fase transisi KPK. Dan 12 tahun ada waktu, kalau rasa kurang kita panjangkan lagi, pembatasan sampai kapan, kita siap, Tergantung kebutuhan memperpanjangnya," tandas Masinton Pasaribu. (Dms/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini