Sukses

4 Fraksi Usulkan RUU Pengampunan Pajak Nasional Masuk Prolegnas

Bagi Indonesia, meningkatkan penerimaan pajak bukanlah hal yang mudah,

Liputan6.com, Jakarta - 4 Fraksi di DPR mengusulkan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty) agar masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kita (semalam) sudah membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya Fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo di Gedung DPR, Rabu (7/10/2015).

Usulan inisiatif DPR atas RUU Pengampunan Nasional itu dibahas dalam rapat internal Baleg, Selasa 6 Oktober 2015 malam. Latar belakang pengusulan dibahasnya RUU Pengampunan Pajak Nasional adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal I dan II 2015.

"Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggungjawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional serta mengacu kepada hak konstitusional Anggota dan DPR, kami para pengusul berketetapan untuk mengajukan usul inisiatif atas RUU Pengampunan Nasional," demikian keterangan tertulis dari Baleg mengenai usulan RUU Pengampunan Pajak Nasional yang dikutip Liputan6.com.

Dalam dokumen usulan RUU itu disebutkan, untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi yang melambat diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik. Dari berbagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, saat ini peran penerimaan pajak semakin penting.

Namun demikian, bagi Indonesia meningkatkan penerimaan pajak bukanlah hal yang mudah, terutama mengingat bahwa dalam 10 tahun terakhir tax ratio di Indonesia hanya berada dalam kisaran 11-13 persen.

"Angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara maju yang berada dalam kisaran di atas 24 persen atau negara berpendapatan menengah lainnya yang berada dalam kisaran sekitar 16-18 persen," tulis bunyi dokumen usulan RUU Pengampunan Pajak Nasional.

Dalam dokumen usulan RUU Pengampunan Pajak Nasional disebutkan, saat ini terdapat lebih dari Rp 3 ribu triliun dana oleh WNI yang disimpan di Singapura. Atas estimasi harta yang tersimpan di dalam dan luar negeri tersebut di atas, perlu adanya suatu langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah agar pihak-pihak yang menyimpan dan belum melaporkan hartanya tersebut untuk melaporkan harta yang disimpan di luar negeri tersebut ke dalam negeri yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Salah satu terobosan kebijakan mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak adalah dengan pengampunan nasional kepada pembayar pajak atau yang lazim disebut dengan istilah pengampunan pajak," demikian isi dokumen usulan RUU Pengampunan Pajak Nasional. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini