Sukses

PKS: PDIP Harus Bujuk Presiden Ajukan Inisiatif Revisi UU KPK

Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga menolak usulan revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu fraksi yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan tersebut merupakan instruksi langsung dari DPP PKS.

"Itu instruksi DPP, fraksi menjalankan perintah DPP," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta di Gedung DPR‎, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sukamta mengatakan, sesungguhnya PKS bukan menolak UU KPK direvisi. Sebab pada awalnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Namun, di tengah jalan setelah menuai polemik, Presiden Jokowi menolak revisi tersebut.

"Sebetulnya bukan menolak revisi. Setahu saya dulu pemerintah pernah mengajukan revisi, ketika DPR mengiyakan, ramai di media kemudian Presiden lempar badan, tidak setuju. PKS tidak mau itu terulang kembali. Kalau mau revisi, sebaiknya munculnya dari eksekutif saja, bukan dari DPR," papar dia.

Oleh sebab itu, apabila nantinya pihak pemerintah menyetujui usulan revisi UU KPK, barul PKS akan ikut dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi lainnya.

"Nanti kalau Presiden sudah oke, naskah masuk DPR, Insya Allah PKS siap membahas bersama seluruh fraksi di DPR," ujar dia.

Sukamta berharap, Fraksi PDIP sebagai fraksi utama pendukung pemerintah mampu membujuk Presiden Jokowi untuk mau menyepakati revisi UU KPK.

"Ya PKS inginnya PDIP sebagai partai pendukung pemerintah minta presiden yang inisiatif. Jangan sampai bertepuk sebelah tangan. DPR sudah mau, ekskutifnya bilang nggak mau. Ya pasti itu tidak jadi," tandas Sukamta.

Demokrat Menolak

Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menolak usulan revisi UU KPK. Dia menilai, pihak-pihak yang mengusulkan revisi UU tersebut ingin membubarkan KPK.

"Ya kalau mereka walau enggak (terang-terangan), tapi hatinya paling dalam maunya KPK bubar. Kalau aku sebagai kader Partai Demokrat, tetap save KPK," kata anggota Komisi III DPR itu.

Menurut dia, beberapa  pasal dalam rancangan undang-undang tersebut jelas-jelas bertujuan untuk melemahkan KPK.

"Apapun kita nggak usah lihat nilainya, siapa yang ketangkap tangan. Bagi kami namanya korupsi bukan besar kecil, tapi kerugian itu negara dan rakyat. Rakyat jadi miskin karena ulah koruptor," tandas Ruhut.

Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legisasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.