Sukses

Gubernur Jatim Serahkan Penertiban Tambang Liar ke Polisi

Polisi merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan penertiban.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Sukarwo kembali buka suara terkait penambangan pasir liar‎ di Desa Selo Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Penambangan pasir itu berujung pada tewasnya Salim Kancil, aktivis penolak tambang liar dan melukai rekannya, Tosan.

Sukarwo mengatakan aktivitas penambangan oleh PT Indo Mining Moderen Sejahtera (IMMS) di Desa Selo Awar-Awar adalah legal. Namun, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharuskan mendirikan smelter dan PT IMMS tak sanggup, maka aktivitas penambangan di sana dibekukan.

"Sebetulnya legal, bahkan pada saat pemeriksaan KPK dinyatakan legal. Karena Kementerian ESDM mengharuskan smelter, mereka tidak bisa maka didiamkan," ujar Sukarwo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Di tengah pembekuan itu, lanjut dia, sejumlah orang yang dipimpin oleh Kepala Desa Selo Awar-Awar, Hariono melakukan penambangan resmi di lokasi penambangan PT IMMS tersebut. Oleh Salim Kancil dkk, aktifitas itu ditentang, bahkan dilaporkan ke Polres Lumajang.

"‎Pada saat berhenti itu kelompok pimpinan kepala desa ke situ.‎ Grupnya pak kepala desa. Makanya pada 12 Desember (aktivis) memberi tahu ke Kapolres ada penambangan ilegal," ujar Sukarwo.

Hal tersebut berujung pada penganiayaan yang mematikan kepada Salim Kancil.‎ Karena itu, untuk menghindarkan peristiwa serupa terulang, Sukarwo selaku mendukung penertiban yang dilakukan oleh kepolisian.

"‎Menertibkan, law enforcement kan polisi. Kita support polisi," ujar Sukarwo.

Tak cuma itu, Sukarwo meminta agar Kementerian ESDM mau membuka kantor cabang di Jawa Timur‎ untuk mengurus permasalahan perizinan pertambangan. Sebab, saat ini pengurusan perizinan masih dilakukan di pusat.

"Kendalinya kan masih di ESDM. Sangat jauh. Menurut saya delegasikan pembantuan di provinsi," ujar Sukarwo.

‎Salim Kancil tewas setelah diduga dianiaya segerembolan preman pada Sabtu 26 September 2015 di desanya, sedangkan rekannya Tosan, terluka parah. Peristiwa ini diduga bermula dari sikap para petani yang bergabung dalam Forum Petani Anti Tambang Desa Selo Awar-Awar, menolak penambangan di Pantai Watu Pecak, Desa Selo Awar-Awar.

Salim dan puluhan petani lainnya pun mengajukan permohonan unjuk rasa penolakan penambangan kepada pihak berwenang. Namun penyampaian pendapat belum terlaksana, Salim dan Tosan sudah diduga diculik segerombolan preman di rumahnya.

Polres Lumajang kemudian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka ‎penganiayaan Salim Kancil dan Tosan. Termasuk Kepala Desa Selo Awar-Awar, Hariyono yang diduga menjadi dalang di balik aksi main hakim sendiri tersebut. Hariyono sebelumnya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka penambangan liar. (Bob/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.