Sukses

Salahi IMB, Gedung Berlantai 3 di Jaksel Dibongkar

Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan berlantai 3 menggunakan alat berat di Jalan Jati Padang Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Bangunan tersebut dibongkar lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal. Faktanya, dia membangun gedung yang diduga akan digunakan untuk rumah toko atau untuk kepentingan komersil.

"Ini pembongkaran yang kedua, pertama itu sekitar Juni 2015. Kita bongkar karena ‎sudah tidak sesuai gambar yang diajukan. Ini kalau dilihat kan seperti untuk dikomersilkan, seperti ruko ya bangunannya tidak seperti untuk rumah tinggal," kata Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu Alia‎ Handayani di lokasi.

Dia mengaku tidak pernah mengetahui pemilik gedung tersebut. Lantaran, dia baru menjabat di Kecamatan Pasar Minggu sekitar Januari 2015. Sedangkan kasus tersebut sudah ada sejak tahun lalu.

"Tidak tahu. Yang sempat saya baca berkasnya, saat dibangun material-materialnya itu ada yang jatuh ke kompleks warga, dan muncullah komplain sejak 2014 itu," ucap Alia.

Menurut dia, sebelum disegel dan dibongkar, pernah dilakukan mediasi antara perwakilan pemilik gedung dengan warga. Namun, dalam mediasi, justru terungkap bangunan tersebut telah menyalahi IMB yang telah disepakati.

"Ada mediasi sebelumnya dengan warga sekitar, tapi bangunan ini ternyata diketahui justru menyalahi IMB-nya," ujar Alia.

Kabid Penertiban Dinas Penertiban Provinsi DKI Jakarta‎, Bayu Aji, mengaku tidak mengetahui sama sekali pemilik gedung yang dibongkar tersebut.

"Pemiliknya kami tidak tahu, karena yang menerbitkan itu (IMB) kan pelayanan terpadu 1 pintu. Hanya kami mengawasi dan menindaklanjuti‎ jika ada pelaporan soal penyalahgunaan IMB," kata Bayu.

Dia menegaskan tidak akan mengampuni pihak yang menyalahgunakan IMB. Pastinya, bangunan tersebut akan disegel sebelum dibongkar menggunakan alat berat.

"Kita ada tahapan-tahapannya, kalau sudah tidak sesuai IMB-nya ya kita bongkar. Intinya kalau tidak taat pasti akan kita tindak, itu sesuai UU Perda Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan," tandas Bayu.

Sementara itu, warga sekitar bangunan yang dibongkar, Rangga Dwi (37) mengungkap pernah ada mediasi dengan pemilik pada 2014. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Pernah (mediasi), tapi kita warga merasa ketertibannya itu terancam. Saat pembangunan berjalan itu puing-puingnya suka jatuh di dekat rumah warga dan membahayakan," kata Rangga.

Pada pembongkaran tersebut, Pemprov DKI dibantu Satpol PP, TNI AD, dan Sabhara Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat pembongkaran, pemilik bangunan tidak datang. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.