Sukses

Alasan Istri Gubernur Gatot Pujo Tak Betah di Rutan KPK

Evy minta dipindah ke Rutan Pondok Bambu karena punya asma dan baru saja operasi.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, baru beberapa hari ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, istri muda Gatot itu sudah tidak betah di rutan karena beberapa alasan.

KPK menahan Evy dan Gatot di rutan berbeda karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.

Menurut penasihat hukum keduanya, Razman Nasution, kondisi rutan di Gedung KPK tidak memiliki ventilasi. Ini menyebabkan siklus udara di sana tidak‎ lancar.

"Di situ tidak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan," ucap Razman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Oleh karena itu, Razman mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat permintaan pemindahan tahanan bagi Evy. Sebab, Evy beralasan memiliki penyakit asma dan baru saja operasi.

Razman meminta agar kliennya itu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Cabang KPK yang notabene memang dikhususkan bagi tahanan maupun narapidana wanita dan anak.

"‎Ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini Ibu Evy bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena beliau kan baru saja operasi,‎ ‎ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius," ucap Razman.

Menurut dia, surat tersebut ditulis tangan oleh Evy. Dia hanya menyampaikan ke pimpinan KPK.

"Surat itu pun dibuat langsung oleh Evy. kami hanya cukup menyampaikan dan mengetahuinya saja.‎ Kami berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ucap Razman.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim serta panitera PTUN Medan, Sumut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus 2015 selama 9 jam, keduanya langsung ditahan KPK. Gatot ditahan di Rutan Cipinang sementara Evi di Rutan KPK.‎ Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini