Sukses

KPK Santai Dilaporkan OC Kaligis ke Bareskrim

Johan Budi mengatakan lembaganya tidak akan ambil pusing dengan langkah kubu OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, upaya hukum yang dilakukan penyidik lembaganya pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, yang telah menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tepat.

Untuk itu, Johan mengatakan lembaganya tidak akan ambil pusing dengan langkah kubu OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior tersebut beberapa waktu lalu.

"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," ucap Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu bahkan yakin Bareskrim yang kini dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso tidak akan gegabah dalam menanggapi laporan OC Kaligis.

"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," imbuh Johan.

OC Kaligis yang saat ini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta, sebelumnya harus dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran tidak mau memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Pengacara berusia 73 tahun tersebut dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta. Saat itu, penyidik akan memeriksa OC Kaligis terkait ditangkapnya pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry karena diduga menyuap hakim di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli lalu.

Setelah diperiksa di Gedung KPK, penyidik kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Oleh KPK, ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Belakangan, keluarga dan pengacara OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 14 Juli lalu.

Sementara itu, Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga OC Kaligis pada Rabu 5 Agustus lalu. Dan saat ini laporan tersebut tengah dikaji. (Ans/Ein)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.