Sukses

MK Izinkan PNS Maju di Pilkada, Asal Nonaktif

UU Aparatur Sipil Negara menyebut, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3).‎ Undang-undang tersebut mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Permohonan itu diajukan karena pemohon mengaku merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya terancam dirugikan jika Pasal 119 dan Pasal 123 itu diterapkan.‎ Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima MK.

Kendati demikian, MK ‎tetap mempertimbangkan sisi keadilan dari UU ASN itu. Muncul sebuah pertanyaan, apakah adil sekaligus memberi kepastian hukum jika seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik harus mengundurkan diri secara resmi sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Padahal dalam tahap itu, pendaftar belum dapat dipastikan menjadi calon secara resmi dan sah, karena terlebih dulu harus melalui verifikasi dari penyelenggara pemilihan.
‎
"Pertanyaan demikian menjadi penting untuk dipertimbangkan. Sebab istilah 'mendaftar' hanyalah tahapan awal sebelum seseorang dinyatakan resmi atau sah sebagai calon peserta pemilihan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Jika syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam UU ASN Pasal 119 dan 123 ayat (3), maka pegawai tersebut terancam kehilangan statusnya sebagai PNS begitu mendaftar sebagai calon kepala daerah. Bahkan dengan kata lain, ia akan kehilangan pekerjaannya begitu mendaftar.

"Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan," papar dia.

Menurutnya, pemaknaan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemaknaan itu hanya memenuhi sebagian dari jaminan hak konstitusional yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu hanya aspek kepastian hukumnya. Padahal, pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa hak dimaksud adalah atas kepastian hukum yang adil.

Untuk itu, makna pengunduran ‎di atas dilakukan bukan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, melainkan setelah mendapat kepastian secara resmi sebagai calon kepala daerah dari penyelenggara pemilihan. Hal itu demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil.

"Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada," jelas Arief. (Ado/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini