Sukses

Ahok: Ojek Sama Seperti Prostitusi

Ahok menilai, sistem yang diterapkan Gojek tak cuma dirasakan manfaatnya oleh para penggunanya.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan ojek sebagai angkutan umum orang dan barang tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Angkutan Umum. Meski mendukung kehadiran ojek berbasis aplikasi smartphone seperti GO-JEK, Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku tak bisa berbuat banyak terkait benturan undang-undang.

Bagi pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu, keberadaan ojek sebagai angkutan umum seperti bisnis prostitusi di Jakarta. "Enggak bisa memang. Sama saja kayak prostitusi kan banyak di Jakarta tapi enggak boleh kan di undang-undang," pungkas Ahok.

Ahok menilai, sistem yang diterapkan GO-JEK tak cuma dirasakan manfaatnya oleh para pengguna. Namun juga bermanfaat untuk para pengemudi ojek itu sendiri.

"Bagi saya, ojek itu salah satu cara yang tolong orang kalau di-PHK (pemutusan hak kerja). Saya punya beberapa teman ojek, mereka di-PHK akhirnya jadi (tukang) ojek," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Pengelolaan ojek dengan sistem seperti GO-JEK, kata dia, membantu mereka terhindar dari aksi kriminalitas karena terlalu lama menunggu penumpang. Sehingga, sambung Ahok keamanan penumpang juga dapat terjamin.

"Dengan GO-JEK kan jelas harga sudah ditentuin jadi dia enggak bisa asal nembak. Yang mau masuk juga sudah dites psikotes segala macam. Kita bisa kontrol sopirnya juga lagi di mana," ujar dia.

"Jadi penumpang aman dan mereka bisa nolong kita juga. Buat ojeknya juga untung, jadi mereka enggak perlu tunggu babi buta," tutur Ahok.

Meski didukung Ahok, keberadaan GO-JEK mendapat banyak protes. Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, salah satu yang memprotes keras pernyataan Ahok terkait dukungan terhadap GO-JEK.

Menurut dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum. "Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada," ujar dia.

Dukungan itu, kata Shafruhan, bertentangan dengan protes keberadaan angkutan liar tak berizin seperti ojek. Tapi, gubernur justru mendukung keberadaan GO-JEK.

"Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan-aturan dan Undang-Undang serta Perda, bagaimana bawahannya?" tukas Shafruhan. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini