Sukses

Bocorkan Gelar Palsu, Mantan Staf Ahli DPR Diperiksa

Wanita berparas cantik ini membawa bukti-bukti dan siap memberikan keterangan yang benar dan sejelas-jelasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf ahlinya Denty Novianty Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memecatnya tanpa alasan yang jelas. Dari pelaporan tersebut, terkuak Frans diduga menggunakan gelar doktor palsu. MKD pun memanggil Denty untuk dimintai keterangan.

Denty yang memenuhi panggilan MKD menyatakan siap memberikan keterangan apa pun nanti pertanyaan yang diajukan di sidang MKD. Perempuan yang menjadi staf anggota Komisi II DPR sejak pelantikan anggota DPR November tahun lalu itu berjanji, akan memberikan semua yang dia ketahui terkait laporannya tanpa ada yang ditutupi.

"Saya siap memberikan keterangan atas laporan yang dibuat," kata Denty di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Wanita berparas cantik ini membawa bukti-bukti dan siap memberikan keterangan yang benar dan sejelas-jelasnya.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, rapat akan memposisikan apakah kajian oleh staf ahli atas laporan Denty layak ditindaklanjuti dan diproses atau tidak.

Surahman menjelaskan tata beracara di MKD ada 2 kategori yaitu kasus diadukan dan kasus tanpa pengaduan.

"Untuk yang diadukan, harus ada data pendukung yang disampaikan ke sekretariat MKD lalu diverifikasi kelengkapan dokumennya. Setelahnya, standar pengaduan baru dicatat, diregistrasi, diberi konten, baru kemudian dikaji," kata Surahman.

Hasil pengkajian kemudian dilaporkan ke rapat dan dijelaskan semuanya. "Rapat internal akan memposisikan kasus ini ditindaklanjuti atau tidak," ujar Surahman.

Pemecatan Denty

Denty Noviany Sari melaporkan atasannya Frans Agung Mula Putra ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari. Tanpa penjelasan, Frans memutuskan hubungan kerja terhadap Denty.

Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja. Padahal ia telah ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama 5 tahun.

Denty juga melaporkan Frans karena diduga memakai gelar doktor palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR miliknya. Padahal, setahu Denty, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini