Sukses

Tommy Soeharto Resmi Dicekal

Tommy Soeharto kembali dicekal atas kasus kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Pencekalan kepada Tommy selama setahun itu diberlakukan sejak 19 Oktober 2001.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi mencekal Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan Tommy alias Ibrahim kali ini berkaitan dengan kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak di Apartemen Cemara dan rumah di Jalan Alam Segar III No. 23 Pondok Indah. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Moeljohardjo di Jakarta, baru-baru ini.

Moeljohardjo menjelaskan, pencekalan kepada Tommy selama setahun itu diberlakukan sejak 19 Oktober 2001. Pencekalan itu dibuat berdasarkan permintaan Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adang Rochjana, Agustus silam. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso menegaskan telah memperpanjang pencekalan Tommy sesuai dengan permintaan Kejagung. Pencekalan kali ini adalah yang kedua bagi Tommy setelah pencekalan pertama dalam Kasus Tukar Guling Tanah Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti berakhir.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini