Kelabui Petugas, 20 Kg Ganja Dikubur di Hutan Bogor

"Dalamnya sekitar 5 meter, atasnya ditutup rumput. Ganja tersebut sudah hampir 20 hari dikubur di lokasi itu," ujar Maulana.

Diterbitkan 26 Mei 2015, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bogor - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram miliknya dari pantauan polisi. Seperti yang dilakukan 4 tersangka anggota sindikat pengedar ganja di Bogor yang mengubur 20 kg ganja di hutan di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wazihudin alias Wazih, Reza Irwansyah Putra, M Wildan Maulidi alias Kiwil, dan Lucky alias Bacil ganja ditangkap Satgas Berantas Narkoba Polres Bogor Kota. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom menjelaskan, pengungkapan ganja 20 kilogram bermula dari penangkapan 2 tersangka Wazih dan Reza.

"Awalnya kami menangkap 2 tersangka lebih dulu pada 4 Mei lalu di daerah Rumpin dengan barang bukti 4 kilo ganja," ujar Maulana di Mapolres Bogor Kota, Selasa (26/5/2015).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Reza sempat menjual ganja ke tersangka Kiwil.

"Pelaku bernama Kiwil saat ditangkap, tidak ditemuka barang bukti ganja. Namun setelah didesak dia mengaku sempat mengedarkan 2 kilo ganja. Salah satunya ke Bacil, seberat 1 kilogram," kata dia.

Dari keterangan Kiwil, petugas mendapatkan informasi kalau dia menyimpan ganja sebanyak 20 kilogram milik Reza dan Wazih. Petugas kemudian meluncur ke daerah Leuwiliang untuk mencari ganja tersebut. Ganja tersebut dimasukan dalam karung dan dikubur di hutan dekat sungai di daerah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

"Dalamnya sekitar 5 meter, atasnya ditutup rumput. Ganja tersebut sudah hampir 20 hari dikubur di lokasi itu," ujar Maulana.

Ganja sebanyak itu menurut tersangka diperoleh dari seorang bandar yang saat ini berstatus narapidana di Tangerang.

"Total kita amankan 25 kg ganja. Selain itu kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar ganja tersebut," kata Maulana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pasal 25 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," tandas Maulana Mukarom. (Mvi/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6