Sukses

Bomber Bali Umar Patek Berikrar Setia pada Pancasila

Ikrar itu diucapkan pada Mei 2015 sebelum upacara Harkitnas digelar.

Liputan6.com, Sidoarjo - Pada perayaan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2015, terpidana teroris bom Bali I Umar Patek alias Hisyam bin Zen menjadi pengibar bendera merah putih. Pengibaran bendera itu digelar di lapangan Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Teman 1 lapas Umar Patek yang juga terpidana teroris, ZA (32) menuturkan, Umar dan keempat terpidana teroris termasuk dirinya dibaiat untuk cinta kepada NKRI dan taat Pancasila. Ikrar itu diucapkan pada Mei 2015 sebelum upacara Harkitnas digelar.

Selain dikenal sebagai teroris kelas kakap, pria yang dijuluki 'Demolition Man' itu juga pernah mengancam dan membenci NKRI.

"Iya berikrar dulu. Ada 5 orang termasuk saya, IF, S alias F, AJ, dan Umar Patek. Bulan ini juga diikrarnya, tapi saya lupa tanggal berapa," kata ZA kepada Liputan6.com di Lapas Kelas 1 Porong, Rabu (20/5/2015).

Pernyataan ZA itu dibenarkan Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Akbar Hadi. Dia mengatakan Umar Patek sudah berikrar cinta NKRI dan taat pada Pancasila."Iya, ada 5 napi yang berikrar ikut dan kembali ke Pancasila dan NKRI. UP salah satunya dan dia juga niat," ucap Akbar.

Susah Dibujuk

Salah seorang pejabat BNPT yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak mudah bagi pihaknya untuk membujuk Umar Patek menjadi pembawa bendera. Beragam rayuan dilancarkan agar ia bersedia.

"Susah merayunya. Kalau ikut upacara sih sudah lama," ucap pejabat BNPT itu.

Umar mengaku aksi mengibarkan bendera itu atas kehendaknya sendiri. Tanpa ada paksaan dan embel-embel remisi. Saat mengibarkan bendera, dia diapit oleh 2 napi lapas Porong. Umar cukup piawai menjalankan tugas membawa bendera merah putih.

"Kemauan saya sendiri. Enggak ada rayuan-rayuan. Saya sudah niat," ucap Umar dengan nada tinggi seusai upacara.

Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011, atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama.

Dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 karena diduga telah membuat paspor dan identitas palsu lain. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini